Bagi Pebisnis pemula, kerap kali timbul kekhawatiran, bagaimana kewajiban perpajakan saat bisnis yang dijalani ternyata tutup. Haruskah seorang pengusaha selalu melakukan pelaporan pajak? Atau tersedia ketentuan lain yang mengatur berkenaan hal ini?
Negara udah mengantisipasi persoalan tersebut sehingga pengusaha tidak harus risau. Bagi pengusaha yang udah tidak aktif ulang mobilisasi usaha, mampu mengajukan keinginan nonefektif harus pajak.
wajib pajak non-efektif sebelumnya diatur dalam SE-60/PJ/2013, kini sudah diubah dalam SE-27/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Guna kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Lantas, bagaimana proses untuk mengajukan permohonan nonefektif wajib pajak tersebut?
Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Namun, sebelum mengajukan permohonan nonefektif, pastikan terlebih dahulu bahwa status Anda sebagai pengusaha memenuhi kriteria berikut.
Baca juga rekomendasi : Jasa konsultan pajak
Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya.
- Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Setelah memastikan status Wajib Pajak Anda memenuhi kriteria di atas, tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan nonefektif melalui tahapan yang bisa anda baca di web pajaknesia.