SIUJK adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK sbu ini menandakan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya.
Perlu diketahui, bahwa kualifikasi ini sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Maka dari itu LPJK telah membagi kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek, yaitu :
- K1, K2, K3
- M1, M2
- B1, B2
Untuk kualifikasi K1, K2 perusahaan harus sudah berbentuk CV, sedangkan untuk K3, M1, M2, B1, dan B2 harus sudah berbentuk PT. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus langsung masuk ke kualifikasi B2.